Mendukung kegiatan Sail Banda pada bulan Agustus 2010, dan side event KONAS VII Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pada tanggal 4-6 Agustus 2010 dilaksanakan Workshop Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Hotel Amboina, Kota Ambon.
Diakui bahwa masyarakat hukum adat atau indigeneous people memiliki sejumlah nilai dan norma yang telah melembaga secara turun-temurun, yang disebut kearifan lokal (local wisdom) atau nilai-nilai luhur yang sebagian masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Kearifan lokal masyarakat ini jika dikembangkan akan mampu mendukung pola pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang optimal, ramah lingkungan, dan lestari, seperti Seke (Sangihe) dan Eha/Manee (Talaud), Sasi (Maluku), Lamba (Wakatobi), Awig-awig (NTB), Rompong (Sulawesi Selatan), Kelong (Kepulauan Riau), dan Hukum Laot/Panglima Laot (NAD) telah diaktualisasikan oleh masyarakat maritim di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, anggota masyarakat adat akan lebih takut dan malu jika disebut tidak tahu adat/pelanggar adat daripada tidak tahu aturan.
![]() |
![]() |
Dr. Ir. Syahrowi R. Nusir, MM selaku Koordinator Pelaksana Kegiatan dan Dr. Abdul Latif Bustami, M.Si (Tenaga Ahli/Antropolog) menuntun workshop hingga mendapatkan hasil rumusan |
Dalam upaya melestarikan keberlanjutan kearifan lokal tersebut, melalui Undang-Undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah pun memberikan peluang kepada masyarakat lokal untuk turut serta dalam mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan (pasal 1 ayat 13).
Workshop yang dihadiri oleh utusan komunitas adat termasuk para raja (kepala negeri) dan para kewang (polisi desa) di Maluku, unsur perguruan tinggi, unsur organisasi non-pemerintah pendukung masyarakat adat termasuk Aliansi Masyarakat Adat Indonesia (AMAN), instansi terkait serta Dinas Kelautan dan Perikanan dari 11 Provinsi, bertujuan membangun kesepahaman bersama tentang eksestensi kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat dalam hal pelestarian kearifan lokal serta upaya revitalisasi kearifan lokal tersebut.
Pada dasarnya workshop merupakan kelanjutan dari kegiatan Subdirektorat Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha, Ditjen KP3K, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berinisiasi mengidentifikasi dan mendokumentasikan beragam kearifan lokal dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di pelosok tanah air, mengingat eksistensi kearifan lokal saat ini menghadapi tantangan dan ancaman degradasi dan bahkan sedang menuju kepunahan sebagai akibat paradigma pembangunan global. “Untuk itu bukan hanya revitalisasi yang dilakukan, tetapi dengan sudah nyaris punahnya kearifan lokal di beberapa daerah perlu dilakukan rekonstruksi/membangun kembali kearifan lokal tersebut”, demikian diungkapkan oleh Sekjen AMAN, Abdon Nababan. Disamping kearifan lokal tersebut memiliki nilai-nilai luhur dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta pelestariannya, juga merupakan wujud dari pelestarian nilai-nilai budaya yang ada di masyarakat.
![]() |
Beberapa narasumber di antaranya Prof. Dr. Ir. Mus Huliselan (Guru Besar Antropologi dan Mantan Rektor Universitas Pattimura), dan Ir. Abdon Nababan (Sekjen AMAN) sedang memaparkan materi |
![]() |
Eliza Kissya, Kepala Kewang Haruku, salah satu Peraih Coastal Award 2010, sebagai salah satu narasumber implementatif kearifan lokal di Maluku |
Hal yang terpenting sebagai hasil dari rumusan workshop ini adalah bahwa: 1) upaya menerapkan suatu aturan/ketentuan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan harus ditegakkan bersama oleh tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemerintah setempat, sebagaimana yang terhimpun dalam falsafah Tiga Tungku Sajarangan di Sumatera Barat dan Tiga Batu Tungku di Maluku; 2) strategi revitalisasi kearifan lokal dan peran serta masyarakat adat harus dilandasi oleh 3 pendekatan yang dikelola secara terpadu, yaitu : pendekatan ekosistem, pendekatan hak, dan pendekatan berbasis komunitas.
Sumber:
Subdit Peran Serta Masyarakat, Dit. PMP dan PU, Ditjen KP3K



Tidak ada komentar:
Posting Komentar