Mendukung kegiatan Sail Banda pada bulan Agustus 2010, dan side event KONAS VII Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pada tanggal 4-6 Agustus 2010 dilaksanakan Workshop Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Hotel Amboina, Kota Ambon.
Diakui bahwa masyarakat hukum adat atau indigeneous people memiliki sejumlah nilai dan norma yang telah melembaga secara turun-temurun, yang disebut kearifan lokal (local wisdom) atau nilai-nilai luhur yang sebagian masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat. Kearifan lokal masyarakat ini jika dikembangkan akan mampu mendukung pola pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut yang optimal, ramah lingkungan, dan lestari, seperti Seke (Sangihe) dan Eha/Manee (Talaud), Sasi (Maluku), Lamba (Wakatobi), Awig-awig (NTB), Rompong (Sulawesi Selatan), Kelong (Kepulauan Riau), dan Hukum Laot/Panglima Laot (NAD) telah diaktualisasikan oleh masyarakat maritim di Indonesia dalam pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Dalam kenyataan hidup sehari-hari, anggota masyarakat adat akan lebih takut dan malu jika disebut tidak tahu adat/pelanggar adat daripada tidak tahu aturan.
![]() |
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha, Ir. Sunaryanto, M.Sc ,membuka acara dan sekaligus memberikan pengarahan |
